Manajemen Penatausahaan, Penilaian, dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) Berdasarkan Regulasi Terbaru
Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu sumber daya penting yang dimiliki pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Dalam praktiknya, pengelolaan BMD tidak hanya berkaitan dengan pencatatan aset, tetapi mencakup rangkaian proses mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga penatausahaan dan pelaporan.
Salah satu regulasi penting yang menjadi pedoman pengelolaan BMD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mulai berlaku pada 2 Juli 2024 dan melakukan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan pengelolaan BMD, termasuk penilaian, pemindahtanganan, penjualan, penghapusan, serta indikator kinerja pengelolaan BMD.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa proses penatausahaan, penilaian, dan penghapusan BMD dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta didukung oleh data aset yang akurat. Baca Juga Bimtek Peningkatan Kualitas Perencanaan OPD melalui Renstra dan Renja Tahun 2026

Manajemen Penatausahaan BMD
Penatausahaan BMD merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh aset daerah tercatat dan terdokumentasi secara tertib. Penatausahaan yang baik membantu pemerintah daerah mengetahui jumlah, jenis, lokasi, kondisi, status kepemilikan, serta nilai aset yang berada dalam penguasaannya.
Penatausahaan BMD perlu didukung dengan pencatatan dan inventarisasi yang dilakukan secara konsisten. Data aset harus dapat ditelusuri dan disesuaikan antara kondisi fisik, dokumen kepemilikan, serta catatan administrasi dan akuntansi.
Beberapa aspek penting dalam penatausahaan BMD meliputi:
- Pembukuan BMD.
- Inventarisasi aset daerah.
- Pencatatan perubahan kondisi dan status aset.
- Pengamanan dokumen kepemilikan.
- Pemutakhiran database aset.
- Rekonsiliasi data BMD dengan laporan keuangan.
- Penyusunan laporan barang.
- Pengendalian dan monitoring data aset.
Penatausahaan yang tertib juga menjadi dasar dalam proses perencanaan, penganggaran, pengamanan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, maupun penghapusan BMD.
Penilaian Barang Milik Daerah
Penilaian BMD diperlukan untuk memperoleh nilai yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap aset tertentu sesuai dengan tujuan penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian dapat menjadi bagian penting dalam berbagai proses pengelolaan aset, termasuk pemanfaatan, pemindahtanganan, penjualan, maupun kebutuhan tertentu dalam penyajian informasi aset.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan mengenai penilaian BMD selain tanah dan/atau bangunan serta penilaian kembali atas nilai BMD yang telah ditetapkan dalam neraca.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah perlu memperhatikan:
- objek yang akan dinilai;
- tujuan penilaian;
- kondisi dan karakteristik aset;
- dokumen pendukung;
- metode atau pendekatan penilaian yang sesuai;
- kewenangan pihak yang melakukan penilaian;
- hasil penilaian dan dokumentasinya; serta
- pencatatan hasil penilaian dalam administrasi BMD dan/atau laporan keuangan sesuai ketentuan.
Dengan penilaian yang dilakukan secara tepat, pemerintah daerah dapat memperoleh informasi nilai aset yang lebih dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pengelolaan kekayaan daerah.
Penghapusan Barang Milik Daerah
Penghapusan BMD merupakan salah satu tahapan dalam siklus pengelolaan aset daerah. Penghapusan tidak sekadar mengeluarkan aset dari daftar barang, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai penghapusan karena melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan Barang Milik Daerah.
Sebelum penghapusan dilakukan, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa aset yang akan dihapus telah melalui proses identifikasi dan verifikasi yang memadai.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Identifikasi BMD yang memenuhi kriteria untuk dihapus.
- Pemeriksaan kondisi fisik dan administratif barang.
- Verifikasi dokumen kepemilikan dan status aset.
- Penyusunan usulan penghapusan.
- Penetapan atau persetujuan sesuai kewenangan.
- Pelaksanaan penghapusan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
- Pemutakhiran daftar barang.
- Penyesuaian pencatatan akuntansi dan laporan terkait.
Penghapusan yang dilaksanakan tanpa didukung dokumen dan prosedur yang memadai dapat menimbulkan persoalan administrasi serta menyulitkan proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban aset daerah.

Pentingnya Integrasi Data BMD
Salah satu tantangan pengelolaan BMD adalah adanya perbedaan antara data administrasi, kondisi fisik aset, dokumen kepemilikan, dan data dalam laporan keuangan.
Karena itu, pengelolaan BMD perlu dilakukan secara terintegrasi melalui:
- pemutakhiran database aset secara berkala;
- inventarisasi fisik;
- rekonsiliasi antara pengurus barang dan pengelola keuangan;
- pengamanan dokumen kepemilikan;
- pemetaan kondisi aset;
- penertiban aset yang bermasalah;
- dokumentasi setiap perubahan status aset; dan
- pemanfaatan sistem informasi untuk mendukung pengelolaan BMD.
Pedoman pengelolaan BMD juga terus menjadi perhatian dalam penguatan kompetensi aparatur pemerintah daerah. Pada 2026, BPSDM Kemendagri menyelenggarakan diklat bidang pengelolaan BMD dan tata cara penghapusan aset daerah, yang menunjukkan pentingnya kompetensi aparatur dalam pengelolaan aset daerah.
Tantangan dalam Pengelolaan BMD
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan BMD, antara lain:
- data aset yang belum mutakhir;
- aset belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap;
- perbedaan antara data fisik dan data administrasi;
- aset rusak berat yang belum ditindaklanjuti;
- aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal;
- proses penghapusan yang belum tertib;
- keterbatasan kompetensi pengurus barang;
- belum optimalnya pengamanan aset; dan
- perlunya penyesuaian terhadap perkembangan regulasi.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan koordinasi antara pengelola barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, pengurus barang, pejabat terkait, serta unit kerja yang menangani keuangan dan aset daerah.
Manajemen Penatausahaan, Penilaian, dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan berlakunya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pemerintah daerah perlu memperhatikan penyesuaian terhadap ketentuan pengelolaan BMD, khususnya pada aspek penilaian, pemindahtanganan, penjualan, penghapusan, serta indikator kinerja pengelolaan BMD.
Pemahaman terhadap regulasi, penertiban administrasi, peningkatan kualitas data aset, penguatan kompetensi aparatur, serta pengawasan yang berkelanjutan menjadi faktor penting untuk mendukung pengelolaan BMD yang lebih profesional dan akuntabel.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui:
📞 WhatsApp / Telepon : 0831-4081-0291
📧 Email :
- info@puslatskpdn.co.id
- pusatlatihanskpdn@gmail.com
📷 Instagram : @puslat.skpdn
📘 Facebook : Puslat SKPDN
