Bimtek Implementasi Perpres No. 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional untuk Penyusunan dan Pelaksanaan APBD
Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perpres No. 72 Tahun 2025, pemerintah daerah diharapkan mampu memahami secara teknis dan strategis penerapan standar harga satuan regional guna meminimalkan pemborosan anggaran serta meningkatkan kualitas belanja daerah. Baca Juga Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD-RI
Latar Belakang Perpres No. 72 Tahun 2025
Standar Harga Satuan Regional (SHSR) disusun untuk memastikan adanya keseragaman dan kewajaran harga dalam penganggaran belanja daerah. Perbedaan harga yang signifikan antar daerah selama ini berpotensi menimbulkan inefisiensi dan risiko penyimpangan.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 hadir dengan tujuan:
-
Menyeragamkan standar harga sesuai karakteristik wilayah
-
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja daerah
-
Memperkuat akuntabilitas dalam penyusunan APBD
-
Mengurangi potensi markup anggaran
-
Mendukung pengawasan internal dan eksternal
Regulasi ini menjadi instrumen penting dalam reformasi pengelolaan keuangan daerah.Bimtek Penguatan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah melalui Modul AKLAP SIPD-RI Tahun 2026
Urgensi Bimtek Implementasi SHSR dalam APBD
Bimtek sangat dibutuhkan untuk memastikan aparatur daerah mampu mengimplementasikan kebijakan secara tepat. Beberapa alasan urgensinya antara lain:
1. Pemahaman Teknis Penyusunan Anggaran
Pejabat perencana dan pengelola keuangan perlu memahami bagaimana SHSR diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
2. Sinkronisasi dengan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Standar harga harus selaras dengan regulasi pengadaan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
3. Mitigasi Risiko Temuan Audit
Penerapan SHSR secara tepat membantu meminimalkan potensi temuan dalam pemeriksaan keuangan.
4. Efisiensi Belanja Daerah
Penggunaan standar harga yang jelas akan meningkatkan kualitas belanja dan mendorong anggaran berbasis kinerja.
Strategi Implementasi Perpres No. 72 Tahun 2025 di Daerah
Agar implementasi berjalan optimal, pemerintah daerah dapat melakukan langkah berikut:
✅ 1. Penyusunan Peraturan Turunan Daerah
Menetapkan pedoman teknis internal sebagai acuan perangkat daerah.
✅ 2. Integrasi dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah
Memastikan standar harga terinput dalam sistem perencanaan dan penganggaran.
✅ 3. Peningkatan Kapasitas SDM
Melalui pelatihan dan Bimtek agar pejabat pengelola keuangan memahami detail teknis SHSR.
✅ 4. Monitoring dan Evaluasi Berkala
Melakukan evaluasi terhadap kesesuaian harga dan efektivitas belanja.
✅ 5. Koordinasi dengan Inspektorat dan APIP
Pengawasan internal menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan regulasi.
Manfaat Mengikuti Bimtek Implementasi SHSR
Peserta Bimtek akan memperoleh:
-
Pemahaman komprehensif tentang Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025
-
Panduan teknis penerapan SHSR dalam penyusunan APBD
-
Strategi menghindari kesalahan penganggaran
-
Studi kasus implementasi di daerah
-
Penguatan tata kelola keuangan daerah
Bimtek ini sangat relevan bagi BPKAD, Bappeda, Inspektorat, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses penganggaran.Bimtek Peningkatan Kualitas Perencanaan OPD melalui Renstra dan Renja Tahun 2026
Dampak Positif terhadap Tata Kelola APBD
Implementasi SHSR akan memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain:
-
Meningkatkan transparansi anggaran
-
Mengoptimalkan penggunaan anggaran publik
-
Meminimalkan risiko penyimpangan
-
Mendorong belanja daerah yang lebih berkualitas
-
Memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah
Dengan penerapan yang konsisten, standar harga satuan regional akan menjadi fondasi penting dalam membangun pengelolaan APBD yang profesional dan akuntabel.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penganggaran daerah. Melalui Bimtek Implementasi yang terarah dan aplikatif, pemerintah daerah dapat memastikan proses penyusunan dan pelaksanaan APBD berjalan efektif, efisien, dan sesuai regulasi.
Penguatan kapasitas aparatur menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berintegritas.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui:
📞 WhatsApp / Telepon : 0831-4081-0291
📧 Email :
- info@puslatskpdn.co.id
- pusatlatihanskpdn@gmail.com
📷 Instagram : @puslat.skpdn
📘 Facebook : Puslat SKPDN

