Implementasi Bimtek PP No. 28 Tahun 2025 Tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui OSS untuk Pemerintah Daerah
Implementasi Bimtek PP No. 28 Tahun 2025 menjadi langkah strategis bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat sistem pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi melalui OSS (Online Single Submission) . Regulasi terbaru ini merupakan bagian dari penyempurnaan kebijakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang menekankan percepatan investasi, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memahami secara komprehensif mekanisme integrasi perizinan, pengawasan berbasis risiko, hingga optimalisasi sistem OSS dalam mendukung iklim usaha yang kondusif. Baca Juga Bimtek Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional di Sektor Kesehatan Tahun 2026
Latar Belakang PP No.28 Tahun 2025
PP No. 28 Tahun 2025 diterbitkan untuk memperkuat integrasi layanan perizinan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peraturan ini menekan:
-
Prosedur penyederhanaan perizinan berusaha
-
Penyesuaian kewenangan pusat dan daerah
-
Integrasi sistem melalui pelayanan OSS
-
Penguatan pengawasan berbasis tingkat risiko usaha
Dengan pendekatan berbasis risiko, pelaku usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi), sehingga proses perizinan menjadi lebih efektif, transparan, dan terukur.
Pentingnya Bimtek bagi Pemerintah Daerah
Implementasi regulasi baru tentu memerlukan pemahaman teknis yang detail, terutama bagi:
-
DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota
-
OPD teknis penerbit rekomendasi teknis
-
Inspektorat Daerah
-
Bagian Hukum Setda
-
Aparatur pengawas perizinan
Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas peralatan dalam:
✔️ Memahami perubahan regulasi terbaru
✔️ Mengintegrasikan sistem pelayanan daerah dengan OSS
✔️ Menyusun SOP pelayanan berbasis risiko
✔️ Melakukan monitoring dan evaluasi perizinan
✔️ Menghindari maladministrasi dan tumpang tindih kewenangan
Materi Pokok Bimtek
Adapun materi ruang lingkup dalam Bimtek Implementasi PP No. 28 Tahun 2025 meliputi:
1. Kebijakan Nasional Perizinan Berbasis Risiko
-
Arah kebijakan investasi nasional
-
Harmonisasi regulasi pusat dan daerah
-
Peran pemerintah daerah dalam ekosistem investasi
2. Integrasi Pelayanan Perizinan melalui OSS
-
Sinkronisasi data perizinan daerah
-
Mekanisme pendaftaran dan verifikasi melalui OSS
-
Penyesuaian sistem informasi daerah
3. Klasifikasi dan Pengawasan Berbasis Risiko
-
Penentuan tingkat risiko usaha
-
Standar pelayanan dan pengawasan
-
Sanksi administratif dan pengendalian
4. Strategi Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Digitalisasi layanan perizinan
-
Transparansi dan akuntabilitas pelayanan
-
Peningkatan indeks kemudahan berusaha daerah
Manfaat Mengikuti Bimtek
Dengan mengikuti Bimtek ini, Pemerintah Daerah akan memperoleh manfaat strategi, antara lain:
-
Meningkatkan kompetensi aparatur perizinan
-
Mencegah hambatan investasi di daerah
-
Mempercepat proses publikasi izin usaha
-
Meningkatkan PAD melalui optimalisasi sektor usaha
-
Mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik
Sasaran
Bimtek ini dimaksudkan untuk:
-
Kepala Dinas dan pejabat struktural DPMPTSP
-
Pejabat pengawas dan administrator perizinan
-
Operator OSS daerah
-
Tim teknis dan verifikator dokumen usaha
-
Aparat pengawas internal pemerintah
Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan melalui:
-
Tatap muka (hotel/ruang pertemuan resmi)
-
Pelatihan in-house di lingkungan Pemda
-
Pembelajaran hybrid (kombinasi online dan offline)
Peserta akan mendapatkan:
-
Modul resmi materi regulasi terbaru
-
Sertifikat Bimtek
-
Softcopy bahan paparan narasumber
-
Sesi diskusi dan studi kasus implementasi
Implementasi PP No. 28 Tahun 2025 menuntut kesiapan aparatur daerah dalam mengelola pelayanan perizinan berbasis risiko secara terintegrasi melalui OSS. Oleh karena itu, Bimtek Implementasi PP No. 28 Tahun 2025 Tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui OSS untuk Pemerintah Daerah menjadi solusi strategi dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong percepatan investasi di daerah.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui:
📞 WhatsApp / Telepon : 0831-4081-0291
📧 Email :
- info@puslatskpdn.co.id
- pusatlatihanskpdn@gmail.com
📷 Instagram : @puslat.skpdn
📘 Facebook : Puslat SKPDN


