Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2020
Penguatan Tata Kelola Aset Daerah yang Tertib dan Akuntabel
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efektivitas pengelolaan aset pemerintah, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Sejalan dengan hal tersebut, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2020 menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah. Baca Juga Bimtek Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026
Urgensi Penerapan PP No. 28 Tahun 2020
PP No. 28 Tahun 2020 hadir sebagai regulasi yang mengatur secara komprehensif seluruh siklus pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini menekankan pentingnya tertib administrasi, tertib hukum, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Melalui bimtek ini, aparatur daerah diharapkan mampu memahami substansi kebijakan dan menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga pengelolaan BMD dapat mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan daerah.
Tujuan Bimtek Pengelolaan BMD
Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2020 bertujuan untuk:
-
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap ketentuan dan kebijakan pengelolaan BMD.
-
Menguatkan kompetensi teknis pengelola aset daerah dalam setiap tahapan pengelolaan.
-
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan atas pengelolaan aset daerah.
-
Mendukung terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah yang andal dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Ruang Lingkup Materi Bimtek
Materi bimtek disusun secara sistematis dan aplikatif agar mudah dipahami dan diterapkan, meliputi:
-
Kebijakan umum pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan PP No. 28 Tahun 2020
-
Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah
-
Penatausahaan dan inventarisasi aset daerah
-
Pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan Barang Milik Daerah
-
Penilaian, pemindahtanganan, dan penghapusan aset daerah
-
Permasalahan umum pengelolaan BMD dan pembahasan studi kasus
Sasaran Peserta
Bimtek ini ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, antara lain:
-
Pengelola dan Pengurus Barang
-
Pejabat Penatausahaan Barang
-
Pejabat Pengguna Barang
-
Aparatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
Manfaat Bimtek bagi Pemerintah Daerah
Melalui Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2020, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah secara profesional dan berkelanjutan. Penerapan regulasi yang tepat akan berdampak pada peningkatan kualitas data aset, optimalisasi pemanfaatan BMD, serta penguatan prinsip good governance dan clean government.
Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2020 merupakan sarana penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan pemahaman regulasi yang baik dan peningkatan kompetensi aparatur, pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan mampu memberikan nilai tambah nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui:
📞 WhatsApp / Telepon : 0831-4081-0291
📧 Email :
- info@puslatskpdn.co.id
- pusatlatihanskpdn@gmail.com
📷 Instagram : @puslat.skpdn
📘 Facebook : Puslat SKPDN


