Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dalam rangka menghadapi Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk semakin profesional dalam mengelola keuangan daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Oleh karena itu, pelaksanaan Bimbingan ini menjadi sangat strategis dan relevan. Baca Juga Bimtek Peningkatan Kualitas Perencanaan OPD melalui Renstra dan Renja Tahun 2026
Landasan Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 menjadi peraturan utama yang mengatur siklus pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Sebagai aturan turunan, Permendagri 77 Tahun 2020 memberikan pedoman teknis yang lebih rinci terkait penerapan PP Nomor 12 Tahun 2019. Permendagri ini menjadi acuan penting bagi seluruh perangkat daerah, khususnya pejabat manajer keuangan daerah, dalam menjalankan tugas dan fungsi secara teknis dan operasional Nomor.
Tujuan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan terbaru. Secara khusus, tujuan kegiatan ini antara lain:
-
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
-
Meningkatkan kompetensi ASN dalam mengelola keuangan daerah secara profesional dan akuntabel.
-
Menyeragamkan pemahaman dan pelaksanaan pengelolaan keuangan di seluruh perangkat daerah.
-
Meminimalkan kesalahan administrasi dan potensi temuan pemeriksaan.
-
Menyajikan penyusunan laporan keuangan daerah yang berkualitas dan tepat waktu.
Ruang Lingkup Materi Bimtek
Materi yang disampaikan dalam Bimtek Kali Ini disusun secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
-
Prinsip dan kebijakan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019.
-
Peran dan tanggung jawab kepala daerah, PPKD, PA/KPA, PPK, PPTK, dan bendahara.
-
Tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
-
Penatausahaan keuangan daerah sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
-
Penyusunan laporan keuangan daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
-
Studi kasus dan praktik terbaik .
Manfaat Bagi Pemerintah Daerah
Melalui pelaksanaan bimtek ini, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh. Aparatur pengelola keuangan akan memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi, sehingga mampu melaksanakan tugas secara tertib, akurat, dan bertanggung jawab. Selain itu, peningkatan kompetensi SDM juga berdampak positif terhadap peningkatan opini hasil pemeriksaan BPK dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Bimtek ini merupakan upaya strategi dalam memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan pengelolaan keuangan yang semakin kompleks. Dengan pemahaman regulasi yang komprehensif dan prinsip-prinsip yang konsisten, pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan guna mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui:
📞 WhatsApp / Telepon : 0831-4081-0291
📧 Email :
- info@puslatskpdn.co.id
- pusatlatihanskpdn@gmail.com
📷 Instagram : @puslat.skpdn
📘 Facebook : Puslat SKPDN
