Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Terintegrasi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, dan Pelaporan yang Akuntabel Berbasis SIPD
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja. Seiring dengan kebijakan transformasi pemerintah digital, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi keharusan bagi pemerintah di seluruh daerah. Untuk mendukung hal tersebut, Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Terintegrasi Berbasis SIPD hadir sebagai solusi strategi peningkatan kapasitas aparatur daerah. Baca Juga Bimtek Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026
Pentingnya Pengelolaan Keuangan Daerah Terintegrasi
Pengelolaan keuangan daerah tidak lagi dapat dilakukan secara parsial. Mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan, seluruh proses harus terintegrasi dalam satu sistem yang saling terhubung. Integrasi ini bertujuan untuk:
- Menjamin konsistensi antara dokumen perencanaan dan anggaran
- Meminimalkan kesalahan administrasi dan duplikasi data
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah
- Membantu pengambilan keputusan berbasis data yang valid
Melalui penerapan SIPD, pemerintah daerah diharapkan mampu menyajikan informasi keuangan yang real time, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
SIPD sebagai Tulang Punggung Pengelolaan Keuangan Daerah
SIPD merupakan sistem nasional yang dikembangkan untuk mengintegrasikan seluruh proses pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan keuangan. Dalam konteks keuangan daerah, SIPD mencakup:
- SIPD Perencanaan: penyusunan dokumen RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja
- SIPD Penganggaran: penyusunan KUA-PPAS dan APBD
- SIPD Penatausahaan: pengelolaan transaksi dan administrasi keuangan
- SIPD Pelaporan: penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja
- Penguasaan SIPD secara komprehensif menjadi kompetensi wajib bagi ASN pengelola keuangan daerah.
Tujuan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD
Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada aparatur pemerintah daerah, dengan tujuan:
- Meningkatkan pemahaman regulasi terbaru terkait pengelolaan keuangan daerah
- Mengoptimalkan penggunaan SIPD secara terintegrasi dari hulu ke hilir
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja r Memperkuat tertib administrasi penatausahaan keuangan
- Menyajikan penyusunan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu
Materi Bimtek yang Disampaikan
Dalam kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Terintegrasi, peserta akan mendapatkan materi antara lain:
- Kebijakan nasional dan regulasi pengelolaan keuangan daerah terbaru
- Integrasi perencanaan dan penganggaran dalam SIPD
- Praktik penatausahaan keuangan daerah berbasis aplikasi
- Penyusunan laporan keuangan dan pelaporan berbasis SIPD
- Studi kasus dan simulasi penerapan SIPD di pemerintah daerah
Materi disampaikan secara aplikatif oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran Menghadiri Bimtek
Bimtek ini sangat relevan dan direkomendasikan bagi:
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
- Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
- Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
- Perencana dan pejabat teknis di perangkat daerah
- ASN yang terlibat dalam penyusunan dan pelaporan keuangan daerah
Manfaat Mengikuti Bimtek Pengelolaan keuangan daerah
- Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta akan memperoleh manfaat nyata, antara lain:
- Peningkatan kompetensi teknis dan pemahaman sistem SIPD
- Pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien
- Pengurangan risiko kesalahan administrasi dan temuan audit
- Peningkatan kualitas laporan keuangan dan kinerja perangkat daerah
Dasar Hukum Bimtek Pengelolaan keuangan daerah
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
-
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
-
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
-
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah
-
Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Implementasi SIPD-RI
-
Peraturan BPK tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
-
Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Kegiatan Bimtek ini menjadi investasi penting bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui:
📞 WhatsApp / Telepon : 0831-4081-0291
📧 Email :
- info@puslatskpdn.co.id
- pusatlatihanskpdn@gmail.com
📷 Instagram : @puslat.skpdn
📘 Facebook : Puslat SKPDN


