Bimtek Penguatan Kompetensi Pejabat Pengelola Perizinan dalam Melaksanakan Perizinan Berbasis Risiko Sesuai PP No. 28 Tahun 2025
Reformasi birokrasi di bidang perizinan terus diperkuat melalui penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam penyederhanaan proses perizinan, peningkatan investasi, serta optimalisasi pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Dalam implementasinya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kompetensi Pejabat Pengelola Perizinan di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, diperlukan Bimtek Penguatan Kompetensi Pejabat Pengelola Perizinan guna memastikan pemahaman regulasi, tata cara penerapan, serta integrasi dengan sistem OSS berjalan optimal. Baca Juga Bimtek Pengadaan Barang Jasa
Urgensi Penguatan Kompetensi Pejabat Perizinan
Transformasi sistem perizinan menuju pendekatan berbasis risiko menuntut perubahan paradigma dari sekadar administratif menjadi berbasis analisis dan mitigasi risiko.
Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:
-
Penentuan tingkat risiko usaha secara tepat
-
Sinkronisasi data antar perangkat daerah
-
Implementasi standar pelayanan sesuai klasifikasi risiko
-
Integrasi pelayanan dengan sistem OSS
-
Pengawasan dan evaluasi pasca penerbitan izin
Melalui Bimtek ini, pejabat pengelola perizinan dibekali pemahaman komprehensif agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan terbaru.
Konsep Perizinan Berbasis Risiko dalam PP No. 28 Tahun 2025
PP No. 28 Tahun 2025 menegaskan bahwa perizinan diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang diklasifikasikan menjadi:
-
Risiko Rendah – Cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
Risiko Menengah Rendah – NIB dan Sertifikat Standar (self-declare)
-
Risiko Menengah Tinggi – NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi
-
Risiko Tinggi – NIB dan Izin khusus sebelum operasional
Pendekatan ini bertujuan untuk:
-
Mempercepat proses perizinan
-
Mengurangi hambatan birokrasi
-
Memberikan kepastian hukum
-
Mendorong pertumbuhan investasi
Tujuan Bimtek Penguatan Kompetensi Pejabat Pengelola Perizinan
Bimtek ini diselenggarakan untuk:
✔ Meningkatkan pemahaman regulasi PP No. 28 Tahun 2025
✔ Menguatkan kapasitas analisis risiko kegiatan usaha
✔ Meningkatkan keterampilan penggunaan sistem OSS
✔ Menyeragamkan standar pelayanan perizinan
✔ Mendorong akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik
Materi Pembahasan dalam Bimtek Penguatan Kompetensi Pejabat Pengelola Perizinan
Beberapa materi utama yang dibahas meliputi:
1. Kebijakan Nasional Perizinan Berbasis Risiko
-
Arah kebijakan pemerintah
-
Perubahan signifikan dalam PP No. 28 Tahun 2025
2. Teknik Analisis dan Klasifikasi Risiko
-
Parameter penentuan tingkat risiko
-
Studi kasus penetapan klasifikasi usaha
3. Implementasi Sistem OSS Terintegrasi
-
Proses penerbitan NIB
-
Verifikasi sertifikat standar
-
Integrasi data lintas sektor
4. Pengawasan dan Evaluasi Perizinan
-
Monitoring pasca terbit izin
-
Mekanisme pengendalian risiko
5. Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
-
Standar pelayanan minimal
-
Digitalisasi layanan
-
Pencegahan maladministrasi
Manfaat Mengikuti Bimtek Penguatan Kompetensi Pejabat Pengelola Perizinan
Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta akan memperoleh:
-
Pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru
-
Kemampuan teknis dalam pengelolaan perizinan berbasis risiko
-
Peningkatan profesionalisme dan integritas
-
Sertifikat sebagai bukti peningkatan kompetensi
Dampak Implementasi yang Optimal
Pejabat pengelola perizinan yang kompeten akan mampu:
-
Mempercepat proses layanan perizinan
-
Mengurangi kesalahan administratif
-
Meningkatkan kepercayaan pelaku usaha
-
Mendukung iklim investasi yang kondusif
-
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
Penutup
Bimtek Penguatan Kompetensi Pejabat Pengelola Perizinan merupakan langkah strategis dalam memastikan implementasi Perizinan Berbasis Risiko sesuai PP No. 28 Tahun 2025 berjalan efektif dan profesional.
Dengan SDM yang kompeten, sistem yang terintegrasi, serta pelayanan yang transparan, instansi pemerintah dapat memberikan layanan perizinan yang cepat, tepat, dan akuntabel demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui:
📞 WhatsApp / Telepon : 0831-4081-0291
📧 Email :
- info@puslatskpdn.co.id
- pusatlatihanskpdn@gmail.com
📷 Instagram : @puslat.skpdn
📘 Facebook : Puslat SKPDN

