Bimtek Penyusunan Renstra OPD Berbasis IKU, Cascading Kinerja, dan Evaluasi Perencanaan
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada hasil dan kinerja, pemerintah daerah perlu menyusun Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara terukur, selaras, dan berkelanjutan. Untuk mendukung hal tersebut, diselenggarakan Bimtek Penyusunan Renstra OPD Berbasis (IKU) Indikator Kinerja Utama , Cascading Kinerja, dan Evaluasi Perencanaan .
Bimtek ini dirancang untuk memperkuat kapasitas aparatur OPD dalam menyusun dokumen Renstra yang tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mampu menjabarkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah ke dalam indikator kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi. Baca Juga Bimtek Peningkatan Kualitas Perencanaan OPD melalui Renstra dan Renja Tahun 2026
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Renstra OPD Berbasis IKU, Cascading Kinerja, dan Evaluasi Perencanaan berpedoman pada ketentuan peraturan-undangan, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
-
Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Materi Pembahasan Bimbingan Teknis
Materi Bimtek yang disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
-
Kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan keterkaitannya antara RPJMD dan Renstra OPD.
-
Penyusunan tujuan dan sasaran Renstra OPD berbasis hasil ( berorientasi pada hasil ).
-
Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) OPD yang selaras dengan sasaran pembangunan daerah.
-
Penerapan cascading kinerja dari tingkat daerah, perangkat daerah, hingga unit kerja.
-
Penyusunan pohon kinerja dan keterkaitannya dengan program dan kegiatan OPD.
-
Teknik evaluasi perencanaan dan pengukuran pencapaian kinerja Renstra OPD.
-
Sinkronisasi Renstra OPD dengan dokumen perencanaan dan penganggaran.
Manfaat Bimbingan Teknis
Melalui pelaksanaan Bimtek ini, peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
-
Meningkatkan pemahaman aparatur OPD dalam menyusun Renstra berbasis kinerja dan hasil.
-
Mewujudkan keselarasan antara tujuan, sasaran, IKU, dan program kegiatan OPD.
-
Memperkuat penerapan cascading kinerja sebagai dasar pengukuran kinerja organisasi.
-
Meningkatkan peningkatan kualitas evaluasi perencanaan dan akuntabilitas kinerja OPD.
-
Mendorong terwujudnya perencanaan pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra OPD Berbasis IKU, Cascading Kinerja, dan Evaluasi Perencanaan merupakan upaya strategis dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintah daerah. Dengan Renstra yang disusun secara baik, terukur, dan berorientasi kinerja, OPD diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui:
📞 WhatsApp / Telepon : 0831-4081-0291
📧 Email :
- info@puslatskpdn.co.id
- pusatlatihanskpdn@gmail.com
📷 Instagram : @puslat.skpdn
📘 Facebook : Puslat SKPDN
