Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis dan HPS/OE Tahun 2025–2026 dalam PBJ
Dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), penyusunan Spesifikasi Teknis serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / Owner Estimate (OE) merupakan tahapan krusial yang menentukan keberhasilan pengadaan. Kesalahan dalam tahap ini dapat berdampak pada ketidaktepatan anggaran, kegagalan tender, hingga potensi permasalahan hukum.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Spesifikasi Teknis dan HPS/OE Tahun 2025–2026 guna meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dalam menyusun dokumen pengadaan yang akurat, transparan, dan sesuai regulasi terbaru. Baca Juga Pelatihan Penerapan E-Katalog Procurement pada BUMN dan BUMD untuk Optimalisasi Pengadaan Digital
Pentingnya Spesifikasi Teknis dalam PBJ
Spesifikasi teknis adalah dokumen yang menjelaskan secara rinci kebutuhan barang/jasa yang akan diadakan. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi penyedia dalam menyusun penawaran.
Fungsi Spesifikasi Teknis:
- Menjamin kesesuaian kebutuhan pengguna
- Mencegah penyimpangan dalam pengadaan
- Meningkatkan kualitas hasil pengadaan
- Mendorong persaingan usaha yang sehat
Prinsip Penyusunan:
- Tidak mengarah pada merek tertentu (kecuali kondisi khusus)
- Jelas, terukur, dan dapat diuji
- Berbasis kebutuhan riil pengguna
- Mengutamakan efisiensi dan efektivitas
Pengertian dan Peran HPS/OE
HPS (Harga Perkiraan Sendiri) atau OE (Owner Estimate) adalah estimasi biaya yang disusun oleh pejabat pengadaan sebagai dasar penilaian kewajaran harga penawaran.
Fungsi HPS/OE:
- Menjadi acuan evaluasi harga penawaran
- Dasar negosiasi dalam pengadaan
- Menghindari mark-up atau underpricing
- Mendukung akuntabilitas penggunaan anggaran
Komponen Penyusun HPS:
- Harga pasar terkini
- Biaya distribusi
- Pajak dan keuntungan wajar
- Data pembanding (benchmarking)
Tujuan Bimtek Penyusunan Spesifikasi dan HPS/OE
Bimtek ini diselenggarakan untuk:
- Meningkatkan pemahaman regulasi PBJ terbaru
- Membekali peserta dalam menyusun spesifikasi teknis yang tepat
- Mengembangkan kemampuan menghitung HPS secara akurat
- Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan hukum
- Mendukung pengadaan yang transparan dan akuntabel
Materi yang Disampaikan dalam Bimtek
1. Regulasi Terkini PBJ 2025–2026
- Kebijakan terbaru dari LKPP
- Standar penyusunan dokumen pengadaan
2. Teknik Penyusunan Spesifikasi Teknis
- Metode identifikasi kebutuhan
- Penyusunan spesifikasi berbasis kinerja
- Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
3. Penyusunan HPS/OE
- Metode perhitungan harga
- Analisis pasar dan survei harga
- Penyusunan rincian biaya
4. Praktik dan Studi Kasus
- Simulasi penyusunan dokumen
- Analisis kesalahan umum dalam PBJ
Manfaat Mengikuti Bimtek
Peserta akan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:
- Meningkatkan kompetensi profesional di bidang PBJ
- Meminimalisir kesalahan dalam penyusunan dokumen
- Meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan
- Mendukung audit yang lebih baik
- Mengurangi risiko hukum dan temuan pemeriksaan
Sasaran Peserta
Bimtek ini ditujukan bagi:
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Pejabat Pengadaan
- Pokja Pemilihan
- Auditor/APIP
- Perencana dan pengelola keuangan
Penyusunan spesifikasi teknis dan HPS/OE yang tepat merupakan fondasi utama dalam keberhasilan pengadaan barang/jasa pemerintah. Melalui bimtek yang komprehensif, aparatur pemerintah dapat meningkatkan kemampuan teknis dan memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui:
📞 WhatsApp / Telepon : 0831-4081-0291
📧 Email :
- info@puslatskpdn.co.id
- pusatlatihanskpdn@gmail.com
📷 Instagram : @puslat.skpdn
📘 Facebook : Puslat SKPDN


