Bimtek PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Berdasarkan PMK No. 10 Tahun 2025, Pemahaman Kriteria, Mekanisme dan Pelaporan Pajak Pegawai
Bimtek PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berdasarkan PMK No. 10 Tahun 2025 menjadi program penting bagi instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta dalam memahami kebijakan insentif pajak terbaru. Regulasi ini mengatur skema Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung oleh pemerintah untuk kategori dan sektor tertentu sebagai bagian dari stimulus fiskal nasional.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kriteria penerima fasilitas PPh 21 DTP, mekanisme perhitungan, tata cara pelaporan, hingga implikasi kepatuhan perpajakan sesuai ketentuan terbaru. Baca Juga Bimtek PP No. 8 Tahun 2025 Dalam Strategi Optimalisasi Dampak Devisa Ekspor bagi Ekonomi Daerah
Latar Belakang Kebijakan PPh 21 DTP
Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah merupakan bentuk insentif fiskal yang bertujuan untuk:
-
Menjaga daya beli pegawai/karyawan
-
Mendukung stabilitas ekonomi nasional
-
Memberikan stimulus bagi sektor usaha terdampak
-
Meningkatkan kepatuhan dan transparansi pelaporan pajak
Dalam implementasinya, perusahaan atau instansi tetap melakukan pemotongan administrasi, namun pajak yang seharusnya dipotong menjadi beban pemerintah sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PMK terbaru.Bimtek Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026
Mengapa Bimtek Ini Penting?
Perubahan regulasi pajak seringkali menimbulkan kebingungan dalam praktik, khususnya bagi:
-
Bendahara instansi pemerintah
-
Staf keuangan dan akuntansi perusahaan
-
HRD dan payroll officer
-
Konsultan pajak
-
Pejabat penatausahaan keuangan
Kesalahan dalam memahami mekanisme PPh 21 DTP dapat berakibat pada:
-
Ketidaksesuaian pelaporan SPT Masa
-
Sanksi administrasi perpajakan
-
Koreksi fiskal saat pemeriksaan pajak
Bimtek ini memberikan solusi praktis dan teknis agar peserta mampu mengimplementasikan kebijakan secara tepat dan akurat.
Materi Pokok Bimtek
1. Telaah Regulasi PMK No. 10 Tahun 2025
-
Dasar hukum dan tujuan kebijakan
-
Ruang lingkup penerima insentif
-
Masa berlaku dan ketentuan transisi
2. Kriteria Pegawai Penerima PPh 21 DTP
-
Batasan penghasilan bruto
-
Sektor atau klasifikasi usaha tertentu
-
Ketentuan NPWP dan kepatuhan pajak
3. Mekanisme Perhitungan PPh 21 DTP
-
Simulasi perhitungan PPh 21 normal vs DTP
-
Pengaruh terhadap take home pay
-
Penyesuaian sistem payroll
4. Tata Cara Pelaporan dan Administrasi
-
Pelaporan dalam SPT Masa PPh 21
-
Pengisian bukti potong
-
Kewajiban pelaporan melalui sistem DJP Online
5. Studi Kasus dan Praktik Pengisian
-
Contoh perhitungan riil
-
Kesalahan umum dalam implementasi
-
Strategi mitigasi risiko perpajakan
Manfaat Mengikuti Bimtek PPh 21 DTP
Dengan mengikuti kegiatan ini, peserta akan memperoleh:
✔️ Pemahaman utuh mengenai kebijakan PPh 21 DTP terbaru
✔️ Kemampuan melakukan perhitungan dan pelaporan secara benar
✔️ Update regulasi perpajakan terkini
✔️ Materi dan modul resmi
✔️ Sertifikat Bimtek
Bimtek ini sangat direkomendasikan untuk meningkatkan kompetensi aparatur dan profesional di bidang keuangan dan perpajakan.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
-
Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah
-
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
-
Staf Akuntansi & Keuangan
-
HRD & Payroll Officer
-
Konsultan Pajak dan Praktisi Perpajakan
-
BUMN/BUMD dan Perusahaan Swasta
Metode Pelaksanaan
Bimtek dapat dilaksanakan dalam format:
-
Tatap muka (offline)
-
In-house training
-
Online/virtual meeting
-
Hybrid learning
Peserta akan mendapatkan sesi diskusi interaktif, praktik perhitungan, serta konsultasi langsung dengan narasumber berpengalaman di bidang perpajakan.
Implementasi kebijakan berdasarkan PMK No. 10 Tahun 2025 memerlukan ketelitian dan pemahaman teknis yang mendalam, terutama dalam aspek perhitungan dan pelaporan PPh 21 Ditanggung Pemerintah. Melalui Bimtek PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini, diharapkan instansi dan perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui:
📞 WhatsApp / Telepon : 0831-4081-0291
📧 Email :
- info@puslatskpdn.co.id
- pusatlatihanskpdn@gmail.com
📷 Instagram : @puslat.skpdn
📘 Facebook : Puslat SKPDN


