Bimtek Strategis Penyusunan Renstra Perangkat Daerah untuk Meningkatkan Kualitas Perencanaan Pembangunan
Perencanaan pembangunan yang berkualitas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Salah satu instrumen penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah adalah Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah. Renstra menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama periode lima tahunan yang selaras dengan visi, misi, dan arah kebijakan kepala daerah.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur dan kualitas dokumen perencanaan, diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategis Penyusunan Renstra Perangkat Daerah. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman teknis dan strategis aparatur dalam menyusun Renstra yang terukur, sinkron, dan berorientasi pada kinerja. Baca Juga Bimtek Peningkatan Kualitas Perencanaan OPD melalui Renstra dan Renja Tahun 2026
Pentingnya Renstra Perangkat Daerah
Renstra Perangkat Daerah memiliki peran strategis sebagai:
- Arah kebijakan jangka menengah bagi perangkat daerah dalam mendukung pencapaian RPJMD.
- Instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja, karena memuat tujuan, sasaran, indikator kinerja, serta program dan kegiatan.
- Dasar penyusunan dokumen perencanaan tahunan, seperti Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan penganggaran.
Renstra yang disusun tanpa analisis yang memadai berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan antara kebijakan, program, dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan Renstra harus dilakukan secara sistematis, berbasis data, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Bimtek Strategis Penyusunan Renstra
Pelaksanaan Bimtek Strategis ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai konsep dan tahapan penyusunan Renstra Perangkat Daerah.
- Memperkuat kemampuan analisis isu strategis, permasalahan, dan potensi daerah.
- Mendorong penyusunan tujuan, sasaran, indikator kinerja, serta program dan kegiatan yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound).
- Mewujudkan keselarasan antara Renstra Perangkat Daerah dengan dokumen perencanaan lainnya.
Dasar Hukum Penyusunan Renstra Perangkat Daerah
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Adapun dasar hukum yang menjadi acuan dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen induk yang menjadi pedoman utama penyusunan Renstra Perangkat Daerah.
Dengan berlandaskan regulasi tersebut, Renstra Perangkat Daerah diharapkan memiliki kepastian hukum, konsistensi kebijakan, serta keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.
Materi dan Pokok Bahasan Bimtek
Dalam Bimtek Strategis Penyusunan Renstra Perangkat Daerah, beberapa materi utama yang dibahas antara lain:
- Kebijakan dan sistem perencanaan pembangunan daerah.
- Tahapan penyusunan Renstra Perangkat Daerah.
- Analisis lingkungan strategis dan isu strategis perangkat daerah.
- Perumusan tujuan, sasaran, dan indikator kinerja.
- Penyelarasan program dan kegiatan dengan RPJMD.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Renstra.
Materi disampaikan secara komprehensif melalui pemaparan, diskusi, serta studi kasus agar peserta dapat langsung mengaplikasikan pemahaman yang diperoleh.
Manfaat Bimtek bagi Aparatur dan Pemerintah Daerah
Melalui Bimtek Strategis ini, diharapkan aparatur perangkat daerah mampu:
- Menyusun Renstra yang lebih berkualitas, realistis, dan berorientasi pada hasil.
- Meningkatkan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program.
- Mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Bagi pemerintah daerah, Renstra yang berkualitas akan menjadi alat strategis dalam meningkatkan kinerja organisasi, akuntabilitas publik, serta pencapaian target pembangunan daerah.
Bimtek Strategis Penyusunan Renstra Perangkat Daerah merupakan langkah penting dalam memperkuat kualitas perencanaan pembangunan. Dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten dan pemahaman perencanaan yang baik, diharapkan setiap perangkat daerah mampu menyusun Renstra yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat secara nyata.
Melalui perencanaan yang berkualitas, pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui:
📞 WhatsApp / Telepon : 0831-4081-0291
📧 Email :
- info@puslatskpdn.co.id
- pusatlatihanskpdn@gmail.com
📷 Instagram : @puslat.skpdn
📘 Facebook : Puslat SKPDN
