Materi Bimtek

Bimtek Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pengeluaran, Panitia/Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Bimtek Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pengeluaran, Panitia/Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Bimtek Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pengeluaran, Panitia/Pejabat Pengadaan, dan PPTK

Pengelolaan keuangan daerah maupun instansi pemerintah menuntut ketelitian tinggi, terutama dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan. Bimtek Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pengeluaran, Panitia/Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hadir sebagai solusi strategis untuk meningkatkan kapasitas para pengelola anggaran agar terhindar dari sanksi administratif maupun risiko hukum.

Setiap transaksi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD/APBN mengandung potensi pajak yang wajib dipotong atau dipungut. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai aturan pemotongan, pemungutan, serta pelaporan pajak sangat krusial bagi para pejabat pengelola kegiatan. Baca Juga Bimtek Penguatan Manajemen BLUD Tahun 2026 Untuk Puskesmas dan RSUD

Bimtek Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pengeluaran, Panitia/Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Mengapa Bimtek Perpajakan Ini Sangat Penting?

Tugas dan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan, dan PPTK saling berkaitan erat dalam rantai pencairan anggaran. Kesalahan kecil dalam menentukan objek pajak atau keterlambatan penyetoran dapat berakibat fatal pada akuntabilitas laporan keuangan instansi.

Melalui bimbingan teknis (Bimtek) ini, para peserta akan dibekali pemahaman praktis mengenai:

  • Kepastian Hukum dan Aturan Terkini: Memahami regulasi perpajakan pemerintah terbaru agar penerapannya di lapangan tepat sasaran.

  • Pencegahan Sanksi Pajak: Menghindari denda keterlambatan setor/lapor serta sanksi akibat kesalahan perhitungan.

  • Transparansi Anggaran: Menjamin setiap rupiah pengeluaran negara telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara sah.

Peran Sektor dan Alur Kewajiban Perpajakan

Untuk menjalankan tata kelola keuangan yang transparan, ketiga pihak ini harus bersinergi secara optimal:

1. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

PPTK bertanggung jawab menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akurat. PPTK harus mampu mengidentifikasi sejak awal jenis barang/jasa yang ditransaksikan agar komponen pajak (seperti PPN atau PPh) sudah teralokasikan dengan benar.

2. Panitia / Pejabat Pengadaan

Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa, Pejabat Pengadaan memastikan bahwa calon rekanan/vendor memiliki dokumen perpajakan yang sah (seperti NPWP dan status PKP). Hal ini memudahkan proses pemotongan pajak di kemudian hari.

3. Bendahara Pengeluaran

Sebagai eksekutor pembayaran, Bendahara Pengeluaran wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh dan PPN saat pencairan dana, serta menyetorkan dan melaporkannya melalui sistem perpajakan elektronik (e-Bupot dan e-Billing).

Bimtek Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pengeluaran, Panitia/Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Materi Pokok Pembahasan dalam Bimtek

Dalam pelatihan Bimtek perpajakan instansi pemerintah ini, materi disajikan secara aplikatif melalui studi kasus dan simulasi perhitungan:

  1. Regulasi Pajak Penghasilan (PPh) Instansi Pemerintah

    • Pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium, gaji, dan kegiatan.

    • Pemungutan PPh Pasal 22 atas pengadaan barang.

    • Pemotongan PPh Pasal 23/26 atas sewa dan jasa.

    • Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas konstruksi dan sewa tanah/bangunan.

  2. Mekanisme PPN dan PPnBM

    • Tata cara pemungutan PPN atas transaksi barang/jasa kena pajak.

    • Kriteria batas nilai transaksi yang dikenakan PPN.

  3. Praktik Penggunaan Aplikasi Perpajakan Elektronik

    • Simulasi pembuatan kode billing (e-Billing).

    • Pembuatan bukti potong/pungut via aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.

  4. Mitigasi Risiko Pemeriksaan Pajak

    • Strategi menghadapi audit internal dan pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bimtek Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pengeluaran, Panitia/Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Mengikuti Bimtek Perpajakan merupakan investasi krusial bagi instansi pemerintah dalam menjaga transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas keuangan negara. Dengan pemahaman teknis yang mantap, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan, dan PPTK dapat menjalankan tugasnya dengan tenang, aman, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui:

📞 WhatsApp / Telepon : 0831-4081-0291
📧 Email :

Picture of Puslat SKPDN
Puslat SKPDN

Puslat SKPDN didukung Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga ahli yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM dari berbagai kalangan manapun dan dimana, pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Lihat Semua Postingan

Hati-Hati Penipuan! Yang Mengatasnamakan PUSLAT SKPDN

Website Resmi Hanya: www.puslatskpdn.co.id

Jadwal Bimtek PUSLAT SKPDN Tahun 2026

PUSLAT SKPDN menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

No Agustus 2026
1 Kamis – Jum’at, 06 – 07 Agustus 2026
2 Kamis – Jum’at, 13 – 14 Agustus 2026
3 Kamis – Jum’at, 20 – 21 Agustus 2026
4 Kamis – Jum’at, 27 – 28 Agustus 2026
NoSeptember 2026
1Kamis – Jum’at, 03 – 04 September 2026
2Kamis – Jum’at, 10 – 11  September 2026
3Kamis – Jum’at, 17 – 18 September 2026
4Kamis – Jum’at, 24 – 25 September 2026
  
NoOktober 2026
1Kamis – Jumat, 01 – 02 Oktober 2026
2Kamis – Jumat, 08 – 09 Oktober 2026
3Kamis – Jumat, 15 – 16 Oktober 2026
4 Kamis – Jumat, 22 – 23 Oktober 2026
5 Kamis – Jumat, 29 – 30 Oktober 2026
NoNovember 2026
1Kamis – Jumat, 05 – 06 November 2026
2Kamis – Jumat, 12 – 13 November 2026
3Kamis – Jumat, 19 – 20 November 2026
4Kamis – Jumat, 26 – 27 November 2026
5 
NoKotaTempat Pelaksanaan
1JAKARTAYELLO Hotel Harmoni
2BANDUNGKimaya Braga Bandung by HARRIS
3YOGYAKARTAfavehotel Malioboro Yogyakarta
4SEMARANGfavehotel Diponegoro Semarang
5SURABAYAYello Hotel Jemursari
6BALIfavehotel Kuta Square
7MALANGMaxone Ascent Hotel
8MAKASSARibis Makassar City Center
9LOMBOKfavehotel Langko Mataram
10AMBONGolden Palace
11MANADOAryaduta Hotel
12BANJARMASINfavehotel Ahmad Yani Banjarmasin
13BALIKPAPANHotel Borneo
14MEDANfavehotel S. Parman – Medan
15PEKAN BARUKHAS Pekanbaru Hotel
16PALEMBANGfavehotel Palembang
17LAMPUNGHotel Whiz Prime Lampung
18BATAMHotel Pacific
19PADANGAmaris Hotel Padang

Note: Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan Durasi Pelatihan/Bimtek yang di laksanakan

Tidak Menginap

Rp 3.750.000
  • Tidak ada fasilitas penginapan
  • Coffee Break & Lunch
  • Seminar Kit
  • Tas Ekslusif
  • Sertifikat Bimtek
  • City Tour
  • Flashdisk Berisi Materi Bimtek
  • Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)

Menginap

Rp 4.750.000
  • Menginap di Hotel (Twin Sharing)
  • Coffee Break & Lunch
  • Seminar Kit
  • Tas Ekslusif
  • Sertifikat Bimtek
  • City Tour
  • Flashdisk Berisi Materi Bimtek
  • Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)

Bimtek Online

Rp 2.550.000
  • Seminar Kit
  • Tas Ekslusif
  • Sertifikat Bimtek

Kategori Bimtek