BIMTEK Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Berbasis Data, Indikator Kinerja, dan Regulasi Terbaru
Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Penyusunan Rencana Strategis ( Renstra ) Perangkat Daerah merupakan kegiatan penting dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berfokus pada hasil. Renstra adalah dokumen perencanaan jangka menengah lima tahunan yang memuat arah kebijakan, strategi, tujuan dan sasaran organisasi perangkat daerah ( OPD ), program serta indikator kinerja yang konkret untuk mewujudkan visi misi pemerintah daerah. Renstra ini memiliki peran strategis sebagai pedoman operasional dalam pengambilan keputusan, penyusunan anggaran, pelaksanaan program, serta evaluasi kinerja perangkat daerah. Baca Juga Bimtek Peningkatan Kualitas Perencanaan OPD melalui Renstra dan Renja Tahun 2026

Tujuan dan Manfaat Bimtek Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Berbasis Data, Indikator Kinerja, dan Regulasi Terbaru
Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun Renstra yang:
-
Berbasis data yang kuat , sehingga perencanaan tidak bersifat subjektif tetapi berdasarkan fakta, tren, dan kebutuhan riil masyarakat.
-
Memiliki indikator kinerja yang jelas , terukur, relevan, dan berhubungan langsung dengan tujuan pembangunan daerah.
-
Mengacu pada peraturan terbaru yang berlaku , memastikan dokumen Renstra sesuai dengan ketentuan hukum dan pedoman perencanaan nasional maupun daerah.
Manfaat dari Bimtek ini antara lain berupa pemahaman metodologi penyusunan dokumen Renstra yang berkualitas tinggi, kemampuan menyelaraskan renstra dengan RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya, serta meningkatkan akuntabilitas perencanaan karena diukur melalui indikator kinerja yang tepat.
Komponen Utama dalam Penyusunan Renstra
1. Dasar Hukum dan Regulasi Terbaru
Penyusunan Renstra Perangkat Daerah harus Merujuk pada beberapa regulasi terbaru, antara lain:
-
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025–2029, yang menjadi pedoman teknis bagi kepala daerah dan OPD dalam menyusun dokumen Renstra secara terstruktur dan sistematis.
-
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, meskipun khusus ke kementerian/lembaga tingkat pusat, memberikan arahan umum penyusunan Renstra yang modern dan berkelanjutan.
Selain itu, perangkat daerah juga perlu memahami regulasi teknis lain yang relevan dengan perencanaan daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD.
2. Penggunaan Data sebagai Dasar Perencanaan
Renstra yang berkualitas harus didasarkan pada data yang valid dan terbaru. Data ini meliputi:
-
Data demografi dan indikator sosial-ekonomi daerah
-
Data kinerja periode sebelumnya
-
Data dampak dari program pembangunan
-
Data kebutuhan pelayanan publik
Penggunaan data ini tidak hanya memperkuat argumentasi perencanaan tetapi juga mempermudah penetapan indikator kinerja yang realistis dan terukur.
3. Indikator Kinerja sebagai Alat Ukur Keberhasilan
Indikator kinerja merupakan tolok ukur keberhasilan pelaksanaan program dan kebijakan dalam Renstra. Indikator ini harus:
-
Spesifik
-
Relevan dengan tujuan strategis daerah
-
Dapat dinilai secara berkala
-
Memiliki target pencapaian nyata
Dengan indikator yang tepat, OPD dapat mengukur sejauh mana tujuan strategi telah dicapai dan melakukan penyesuaian kebijakan berdasarkan bukti-bukti kinerja.
Metodologi Penyusunan Renstra dalam Bimtek Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Berbasis Data, Indikator Kinerja, dan Regulasi Terbaru
Dalam pelaksanaan Bimtek, peserta akan dibimbing melalui tahapan operasional penyusunan Renstra, seperti:
-
Analisis situasi awal daerah
-
Identifikasi isu strategi dan prioritas pembangunan
-
Perumusan tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan
-
Penyusunan program dan sub program sesuai kapabilitas OPD
-
Penetapan indikator kinerja dan target pencapaian
-
Penyusunan biaya dan kerangka pendanaan
-
Penulisan dokumen Renstra yang komprehensif dan sistematis
Melalui tahapan ini, setiap OPD diharapkan mampu menghasilkan dokumen Renstra yang tidak hanya memenuhi ketentuan administratif tetapi juga aplikatif dan berdampak langsung pada perbaikan layanan publik.
Bimbingan teknis penyusunan Renstra perangkat daerah berbasis data, indikator kinerja, dan regulasi terbaru bukan sekadar kegiatan pelatihan administratif, tetapi merupakan langkah mendasar untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan dokumen Renstra yang unggul, OPD memiliki peta jalan yang jelas untuk menjalankan fungsi dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan selaras dengan kebijakan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui:
📞 WhatsApp / Telepon : 0831-4081-0291
📧 Email :
- info@puslatskpdn.co.id
- pusatlatihanskpdn@gmail.com
📷 Instagram : @puslat.skpdn
📘 Facebook : Puslat SKPDN
