Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Terintegrasi SIPD
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang terukur, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional, diperlukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang sistematis serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Untuk mendukung hal tersebut, diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Terintegrasi SIPD bagi aparatur pemerintah daerah.
Kegiatan Bimtek ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam menyusun dokumen Renstra yang selaras dengan RPJMD, berbasis data dan indikator kinerja, serta terintegrasi secara digital melalui SIPD sebagai sistem nasional perencanaan dan penganggaran daerah. Baca Juga Bimtek Peningkatan Kualitas Perencanaan OPD melalui Renstra dan Renja Tahun 2026
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Terintegrasi SIPD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Materi Pembahasan Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Terintegrasi SIPD
Dalam Bimtek ini, peserta mendapatkan pembekalan materi yang komprehensif, meliputi:
-
Kebijakan dan arah perencanaan pembangunan daerah dalam dokumen RPJMD dan keterkaitannya dengan Renstra Perangkat Daerah.
-
Teknik penyusunan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan Renstra Perangkat Daerah.
-
Penyusunan indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja kegiatan yang terukur dan selaras dengan tujuan pembangunan daerah.
-
Penerapan prinsip money follows program dalam perencanaan program dan kegiatan.
-
Integrasi program, kegiatan, subkegiatan, dan indikator kinerja ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
-
Praktik teknis penginputan dan pemutakhiran data Renstra Perangkat Daerah pada aplikasi SIPD.
-
Monitoring dan evaluasi kinerja Renstra Perangkat Daerah berbasis SIPD.
Manfaat Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Terintegrasi SIPD
Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Terintegrasi SIPD memberikan berbagai manfaat, antara lain:
-
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap regulasi dan kebijakan terbaru di bidang perencanaan pembangunan.
-
Mewujudkan keselarasan antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja daerah.
-
Mendorong tersusunnya Renstra Perangkat Daerah yang berbasis data dan indikator kinerja yang jelas serta terukur.
-
Memperkuat integrasi perencanaan daerah ke dalam SIPD sebagai sistem nasional yang transparan dan akuntabel.
-
Mendukung peningkatan kualitas monitoring dan evaluasi kinerja perangkat daerah secara berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur perangkat daerah mampu menyusun Renstra yang berkualitas, selaras dengan regulasi, serta terintegrasi dengan SIPD, sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pencapaian pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui:
📞 WhatsApp / Telepon : 0831-4081-0291
📧 Email :
- info@puslatskpdn.co.id
- pusatlatihanskpdn@gmail.com
📷 Instagram : @puslat.skpdn
📘 Facebook : Puslat SKPDN
